
Kemajuan teknologi informasi, khususnya melalui platform digital, terjadi sangat pesat belakangan ini. Banyak hal positif yang dapat diambil, namun tidak sedikit juga sisi negatif yang dapat terjadi akibat disrupsi informasi yang ditimbulkan, seperti menyebarnya kabar bohong/hoax, fitnah, atau adu domba.
Tantangan di ruang digital di tanah air saat ini semakin besar. Konten-konten negatif terus bermunculan, kejahatan di ruang digital terus meningkat. Hoaks, penipuan daring, perjudian, eksploitasi seksual pada anak, perundungan siber, ujaran kebencian, dan radikalisme berbasis digital perlu terus diwaspadai karena mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Perjalanannya dimulai saat ia masih berusia anak-anak, tepatnya diusia 7 tahun. Diusia itu ia akrab dengan senam aerobik ini. Lody menyampaikan, ketertarikannya untuk lebih mendalami aerobik berasal dari ibu kandungnya, yang merupakan seorang instruktur senam."
Ia berharap, kolaborasi dan sinergitas yang terbangun selama ini antara GPM dan pemerintah tetap diperkuat dan dipertahankan guna pembangunan daerah yang semakin maju dan berkembang.
Bukan obor biasa, melainkan obor yang mewakili keberagaman iman dan persaudaraan. Di tengah kerumunan yang memadati ruang terbuka itu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lembata.
Pemerintah Kabupaten Lembata terus melakukan koordinasi intensif guna memastikan distribusi BBM berjalan lancar dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Kehidupan berdemokrasi di suatu negara salah satunya ditentukan oleh seberapa besar partisipasi politik dari masyarakatnya. Partisipasi itu akan tampak ketika masyarakat ikut terlibat secara aktif dalam kehidupan berpolitik. Contohnya, ketika pemilihan presiden, kepala daerah, atau saat memilih wakil-wakil mereka yang akan duduk di kursi parlemen, baik di pusat maupun di daerah.
“Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat Stranas-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode lima tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional,” didefinisikan pada Pasal 1 ayat (1).